Ketiga pelaku saling berkomunikasi, kemudian mencari tempat parkir kendaraan truk.
Setelah menemukan titik berhenti truk, para pelaku menurunkan dan memindahkan barang menggunakan kendaraan L300 dan truk, kemudian barang berupa coklat roka tersebut disimpan di rumah, sambil menunggu apabila ada pembeli.
“Para pelaku melakukan penipuan dan penggelapan barang, agar bisa dijual kembali dan mendapatkan uang untuk bersenang-senang dan kebutuhan sehari-hari,” terang Kapolres Ngawi.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 lembar fotokopi faktur barang dan jumlah harga, 1 lembar fotokopi surat jalan, 4 lembar foto penurunan barang coklat roka dari truck fuso ke mobil pick up Mitsubishi L 300, 167 karton coklat roka, buku tabungan bank BRI dan kartu ATM atas nama salah satu pelaku, yakni S bin S.
Atas perbuatannya maka para tersangka diterapkan pada pasal 378 KUHPidana jo pasal 372 KUPidana jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun. [Don]








