Dalam penangkapan ini, Polisi menyita satu unit diesel alkon Nero AJD GX 160 warna merah milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 hitam-merah yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk memburu sisa barang bukti dari TKP lainnya.
AKP Pras juga mengimbau para petani agar lebih waspada dan tidak meninggalkan peralatan pertanian di sawah tanpa pengamanan pada malam hari.
“Segera laporkan ke pihak berwajib jika melihat ada pergerakan atau aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan Anda,” pungkasnya. [Yud]








