Korban selanjutnya diperkenalkan kepada pelaku lainnya yang disebut memiliki kemampuan melakukan ritual penggandaan uang.
Setelah korban percaya, kedua pelaku mengatur pertemuan di halaman Masjid Al-Falah, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Korban diminta membawa uang tunai sebesar Rp.22 juta yang kemudian dimasukkan ke dalam tas hitam,” terang AKP Aldhino.
Saat proses ritual berlangsung, pelaku menukar amplop berisi uang korban dengan amplop lain yang hanya berisi potongan kertas putih.
Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Mojokerto.








