Di lokasi kejadian, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa sarung yang diikat dan diisi batu, diduga akan digunakan sebagai alat untuk tawuran.
“Kami lakukan pendataan dan proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring), serta diberikan pembinaan,” kata AKBP Herdiawan.
Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dengan disaksikan oleh orang tua dan keluarga masing-masing sebagai bentuk tanggung jawab bersama.








