Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Penyimpangan Seksual DN_1Maret 9, 2024 “Acaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan atau denda 200 juta rupiah,” tutup AKP Rudi. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 40,203 Pos terkaitRespons Tanggap Polsubsektor Gerih Padamkan Potensi Kebakaran Besar di Jembatan NgawiSebut ‘Penjajahan Baru’, Pegawai Pertanyakan Transparansi Nominal Iuran Agustusan di NgimbangPolda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diantaranya Warga Binaan Lapas DiamankanKapolda Jatim Sampaikan Duka atas Kecelakaan Kapal Laut di Perairan Sumenep, Pencarian Korban Hilang Terus DilakukanPolda Jatim Dirikan Posko DVI dan Posko Darurat Tangani Tragedi KMP Mutiara Sentosa IIPolres Ngawi Ungkap Peredaran Okerbaya Amankan 2 Tersangka