Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Penyimpangan Seksual

  • Whatsapp

“Acaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan atau denda 200 juta rupiah,” tutup AKP Rudi. [Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *