Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Penyimpangan Seksual DN_1Maret 9, 2024 “Acaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan atau denda 200 juta rupiah,” tutup AKP Rudi. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 40,177 Pos terkaitSenyum Bahagia Warga Kebaron Terima Rapelan BLT Dana Desa Tiga Bulan SekaligusKapolsek Geneng Apresiasi Komitmen Perguruan Silat dalam Menjaga Keamanan Wilayah saat Suro 2026Ratusan Personel Polres Kediri, Kodim 0809 Kediri, Pemkab Kediri, dan Pamter, Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT di SempuDukung Asta Cita Presiden, Kanit Binmas Polsek Tarokan Terjun Langsung ke Sawah Pantau PetaniMengawali Tahun Baru Hijriah dengan Munajat Bersama, Kapolres Kediri Kota Hadir Bersama Ulama dan MasyarakatBersama Wisatawan Mancanegara, Kapolres Kediri & Ketua DPRD Kab. Kediri hadiri Tradisi 1 Suro di Petilasan Sri Aji Joyoboyo