Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Penyimpangan Seksual DN_1Maret 9, 2024 “Acaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan atau denda 200 juta rupiah,” tutup AKP Rudi. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 40,132 Pos terkait693 PPPK Paruh Waktu Jalani Ujikom, Pemkab Tuban Petakan Kompetensi ASN Secara AkuratHarkamtibmas, Polresta Sidoarjo Maksimalkan Patroli Polwan Jenggala PresisiPolri Perkuat Komitmen Keselamatan Penjaga Perdamaian Dunia, Tegaskan Kerja Sama Berkelanjutan dengan PBBFilm Pendek Jaga Desa Antar Sidoarjo Jadi Primadona Nasional di Ajang ABPEDNAS 2026Gotong Royong di Sungai Comal, TNI dan Warga Bangun Harapan Baru Lewat Jembatan GarudaAntusiasme Warga Dorong Kelancaran Program PTSL Desa Ruwasan 2026