“Pengakuan tersangka perbuatan itu dilakukan satu kali di wilayah Surabaya dan empat kali di wilayah Mojokerto,”jelas AKP Rudi.
Adapun motif pelaku melakukan perbuatan sek menyimpang itu karena ingin meniru adegan film porno yang sering dilihatnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Mojokerto Kota beserta barang bukti meliputi HP berisi Foto dan Video korban, Kaos tersangka, gambar Screenshoot percakapan antar pelaku dan korban, kondom dan sex toys milik tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini diancam dengan UU RI nomor 12 Tahun 2024 mengenai tindak pidana kekerasan sesual.








