Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Komplotan Pelaku Curanmor yang Beraksi di 15 TKP DN_1April 3, 2024 “Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.” Ungkap AKP Rudi Zaeny. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 40,246 Pos terkaitRespon Cepat Keluhan Publik, Dinas BMCKTR Lamongan Turunkan Tim Darurat ke Jalan KaliotikTak Cuma Riding, Sambung Guyub Polres Kediri dan Awak Media Bawa Pesan Kesiapsiagaan BencanaPolresta Malang Kota Raih Kompolnas Awards 2026, Terbaik Nasional Kategori Polres Kelompok CKapolri: Kompolnas Awards Motivasi Polri Berikan Pelayanan TerbaikAntusias Warga Sumberlumbu Meriahkan Carnival HUT ke-81 RI, Tampilkan Ondel-OndelMaulid Nabi dan Haul Ar-Risalah Lirboyo Jadi Momentum Perkuat Sinergi Polisi, Ulama dan Santri