Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Komplotan Pelaku Curanmor yang Beraksi di 15 TKP DN_1April 3, 2024 “Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.” Ungkap AKP Rudi Zaeny. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 40,140 Pos terkaitDKPP Dorong Strategi Tahan Kering di Musim Kemarau“Ansor Lamongan Mantap Satu Barisan, Sinergi Bangun Desa dan Ekonomi RakyatMayoritas Berawan, Satu Daerah di Jatim Diguyur HujanGotong Royong Polres Ngawi, Sungai Bersih Bebas BanjirGuyub di Pendopo: Senam SKJ Perkuat Sinergi Desa se-TulanganKetika Hujan Jadi Penentu Hidup: Kisah Keluarga Petani Bertahan di Tengah Sawah Kering