Dalam kesempatan jumpa pers kali ini, AKBP Daniel juga menjelaskan ketiga pelaku pencurian motor itu diamankan pada 20-22 Maret lalu.
Pelaku adalah BA (36), warga Gedeg, Mojokerto, MZ (27), warga Kranggan, Kota Mojokerto, serta RP (28), warga Kelurahan Tanahkali Kedinding, Kenjeran, Surabaya.
Ketiga tersangka berstatus residivis dan salah satu dari tiga pelaku ternyata baru saja keluar pada bulan Februari 2024.
“Tersangka MZ dan RP pernah terlibat kasus pencurian, sedangkan BA pernah terlibat kasus narkoba,”jelas AKBP Daniel.
Motif tersangka melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena ketiga tersangka tidak mempunyai pekerjaan tetap.








