Polres Mojokerto Amankan Residivis Curanmor yang Sempat DPO

  • Whatsapp

“Dua pelaku lain, yakni B dan SBR hingga kini masih buron dan telah masuk DPO,” ujar AKP Aldhino.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Ancaman hukuman maksimal Tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Aldhino. [Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *