Polres Malang Gencarkan Deteksi Dini Karhutla, Sisir Area BKPH Sengguruh di Bantur

  • Whatsapp

“Kami tidak hanya bergerak dari unsur aparatur negara, tetapi juga merangkul tokoh dan kelompok masyarakat lokal agar pencegahan ini berbasis komunitas,” ungkap AKP Taufik.

Selain memantau kondisi vegetasi hutan yang mulai mengering, petugas gabungan memasang banner imbauan dan peringatan keras di area hutan rawan kebakaran yang masuk wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang,

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Berbeda dari imbauan biasa, banner kali ini memuat peringatan tegas mengenai sanksi pidana bagi siapa saja yang terbukti sengaja maupun lalai melakukan pembakaran hutan.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pelaku pembakaran hutan dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *