Polres Malang Bongkar Modus Penipuan Berkedok Program UMKM Dua Tersangka Diamankan

  • Whatsapp

“Pelaku menyampaikan apabila masyarakat bergabung dengan BUMD tersebut, maka akan memperoleh akses perizinan dipermudah, mendapatkan akses program pemerintah, termasuk bantuan langsung dan peluang bantuan usaha,” ujar Kompol Fahmi.

Pada kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, setelah adanya sosialisasi tersebut, kedua tersangka juga bergerak ke beberapa desa lain di Kabupaten Malang, salah satunya di Kecamatan Wajak dan Kecamatan Pagelaran, kemudian menawarkan program serupa.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Dalam aksinya, warga yang ingin menjadi anggota koperasi diwajibkan membayar simpanan pokok Rp.100 ribu per orang,” kata AKP Hafiz.

Di Desa Sumberporong, kuota keanggotaan ditetapkan sebanyak 200 orang sehingga kepala desa setempat terlebih dahulu menalangi biaya pendaftaran sebesar Rp20 juta. Selain itu, terdapat 27 warga yang mendaftar secara mandiri.

AKP Hafiz mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari korban pada 22 Juni 2026.

Saat itu, petugas mendapatkan informasi bahwa para pelaku sedang menggelar sosialisasi serupa di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka BSK mengakui telah membuat surat tugas palsu yang kemudian digunakan tersangka HC untuk meyakinkan korban bahwa mereka merupakan utusan Pemprov Jatim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *