MALANG | DN – Mengawali awal tahun 2026, Polres Malang Polda Jatim menertibkan sarana yang diduga digunakan untuk praktik judi sabung ayam di Dusun Sumbertimo, Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan pemberitaan terkait aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Penertiban dilakukan pada Sabtu (3/1/2025) sekitar pukul 15.10 WIB oleh jajaran Polsek Kalipare jajaran Polres Malang.
Petugas mendatangi lokasi yang berada di tengah kebun tebu sesuai informasi yang diterima dari warga.








