MALANG | DN – Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Dari hasil ungkap tersebut, seorang pria berinisial EWP (27) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 96,28 gram dan 12 paket ganja dengan berat total 131,98 gram.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono di Mapolres Malang, Jumat (7/8/2026).








