“Kami melakukan pengecekan langsung ke pangkalan LPG untuk memastikan stok tersedia dan pendistribusian berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan pemilik pangkalan agar tidak menjual LPG bersubsidi di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying dan tetap membeli LPG sesuai kebutuhan.
Jika ada indikasi penyelewengan distribusi atau praktik jual beli yang tidak sesuai aturan, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait.








