Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Penipuan Dana Talangan dan Curanmor

  • Whatsapp

Saat lengah, pelaku membawa kabur motor Yamaha Fino.

Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil dompet berisi uang Rp 900 ribu, KTP, dan ponsel Redmi 12C. Total kerugian ditaksir Rp 7 juta.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Sidoarjo.

“AI kami amankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” jelas Iptu Ubaidillah.

Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi, terutama dengan orang yang baru dikenal, baik secara langsung maupun melalui aplikasi daring. [Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *