Dari tangan tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu seberat total 1.164,1 gram, yang terbagi dalam puluhan paket siap edar, mulai dari plastik klip hingga potongan sedotan berbagai warna sebagai kemasan.
Selain itu, polisi juga menyita 243 butir ekstasi berlogo Rolls Royce warna biru muda serta seperangkat alat hisap (bong), dua unit timbangan digital, berbagai jenis plastik klip, dan catatan distribusi ranjau narkoba.
“Modus dari tersangka dalam mengedarkan narkoba dengan sistemranjau, ” jelas AKBP Agus.
Sistem ranjau adalah metode penyebaran narkoba tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli.
Saat petugas melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka, akhirnya disimpulkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan pengedar profesional.
“Petugas menemukan alat bantu pengemasan dan catatan transaksi”,jelas Kapolres Madiun Kota.








