Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel DN_1April 19, 2026 Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,276 Pos terkaitSholat Subuh Berjamaah hingga Santunan Anak Yatim, Forkopimca Ngrambe Hadir Dekat dengan WargaKapolres Kediri Kota Buka Turnamen E-Sport, Wujudkan Ruang Kreatif bagi Generasi DigitalPolres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pencuri Komponen Panel TL di SurabayaHasil Nyata Pendampingan Bhabinkamtibmas, Petani Singonegaran Sukses Panen 5 Ton JagungTindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan BercluritPolresta Malang Kota Amankan Komplotan Begal Motor Mahasiswa