Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel DN_1April 19, 2026 Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,212 Pos terkaitSinergi Polres Kediri Kota, TNI dan Instansi Terkait Jaga Keamanan Cyberextreme Vol.3Perkuat Sinergitas, Polres Madiun Kota Resmikan Posko Ojol KamtibmasKemala Run 2026 Usung Campaign Charity for Indonesia, Donasi untuk Korban Banjir di Sejumlah DaerahBareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di PontianakPolres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan DuniaPolres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat Kamtibmas