Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel DN_1April 19, 2026 Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,396 Pos terkaitPenuhi Standar Pengawasan, BDL Pastikan Dana Nasabah Aman di Tengah Pembenahan NPLSatgas Pangan Polres Pasuruan Kota Pastikan Pasokan Beras Aman dan Sesuai HETTemui Polisi Malaysia, Kapolda Riau Paparkan Gotong Royong Tangani KarhutlaEcology Policing : Polres Trenggalek Tanam Mangrove dan Lepas Liarkan Ratusan TukikSinergi Kapolres Kediri Kota, Bapenda dan Jasa Raharja untuk Pelayanan Masyarakat yang Lebih BaikRespons Cepat Call Center 110, Polres Bondowoso Selamatkan 3 Pendaki di Gunung Raung