Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel DN_1April 19, 2026 Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,335 Pos terkaitDorong Penyerapan Kerja Lulusan, SMKN 2 Lamongan dan PT DPL Paciran Resmikan Kemitraan IndustriMenjaga Asa di Ladang Rakyat: Polsek Tarokan Kawal Swasembada Pangan Lewat Pendekatan HumanisPolres Bangkalan Amankan 3 Tersangka Rudapaksa Gadis Dibawah UmurDinilai Berdedikasi Jaga Kondusivitas, Polres Madiun Raih Penghargaan dari BupatiPolres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencuri Motor di PohjentrekBhabinkamtibmas Polsek Grogol Kediri Dampingi Petani, Kawal Program Asta Cita Tanam Padi