Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel DN_1April 19, 2026 Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,278 Pos terkaitPekan Olahraga Polda Jatim Dimulai, Kapolda Tekankan Semangat Jogo Jatim dan Fair PlaySholat Subuh Berjamaah hingga Santunan Anak Yatim, Forkopimca Ngrambe Hadir Dekat dengan WargaKapolres Kediri Kota Buka Turnamen E-Sport, Wujudkan Ruang Kreatif bagi Generasi DigitalPolres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pencuri Komponen Panel TL di SurabayaHasil Nyata Pendampingan Bhabinkamtibmas, Petani Singonegaran Sukses Panen 5 Ton Jagung