Polres Kota Pasuruan Berhasil Bekuk Pencuri Viral Di Medsos

  • Whatsapp

“Tersangka sudah kita amankan dan mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Choirul Mustofa, Jumat (13/9).

Selain menangkap pelaku, Satreskrim juga menyita barang bukti berupa gerobak dan mesin penggiling tebu yang sebelumnya hilang.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Barang bukti ini akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses penyelidikan selesai,”pungkas Iptu Choirul Mustofa. (*)

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberaya sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun .

Sementara itu Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom.,menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *