“Selama periode 2 hingga 22 April 2026, berhasil diungkap lima kasus, terdiri dari empat pencurian dengan pemberatan dan satu penggelapan kendaraan bermotor, dengan lima tersangka yang telah diamankan,” ujar AKBP Bramastyo.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam unit R2 yang kemudian dikembalikan kepada para korban. Modus yang digunakan pelaku bervariasi, mulai dari penggunaan kunci palsu, berpura-pura mogok, hingga menyewa kendaraan untuk kemudian digadaikan.
“Barang bukti kendaraan yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada korban tanpa dipungut biaya. Ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat,” tegas AKBP Bramastyo.








