KEDIRI | DN – Satreskrim Polres Kediri menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap balita FTN (3) yang jasadnya dikubur di samping rumah Dusun Babaan, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Dua tersangka tersebut adalah ibu kandung korban berinisial NA (26) dan ayah sambung korban MT (23). Keduanya telah diamankan bersamaan dengan terungkapnya kematian korban pada Selasa (25/6/2024) lalu.
“Atas kasus dugaan penganiayaan balita hingga meninggal dunia ini kami telah melakukan penangkapan dan menetapkan dua tersangka. Keduanya merupakan pasangan suami istri dan orang tua korban,” terang Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, Kamis (27/6/2024).
AKBP Bimo mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan pengakuan keduanya dan barang bukti yang didapatkan oleh pihak kepolisian. Sebelumnya dari hasil visum juga menunjukkan bahwa adanya dugaan penganiayaan di tubuh korban.








