Polres Kediri Tetapkan 28 Tersangka Aksi Anarkis, 14 di Antaranya Anak di Bawah Umur

  • Whatsapp

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Polres Kediri juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat terkait barang hasil penjarahan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan barang diminta segera menyerahkan secara sukarela ke Polres Kediri di Jl. PB Sudirman No. 56 Pare, atau melapor melalui call center 0856-9510-1452.

“Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya,” imbuh Kapolres.

Menutup keterangannya, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan bersama. [Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *