Yaitu MAU (25) warga Desa Ngampel Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dan dua orang lain warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk yakni FS alias Pengok (22) Desa Ngronggot dan DIS alias Kopling (21) Desa Cengkok.
“Terduga pelaku diamankan dirumahnya,”kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., melalui Kasubsi Penmas Polres Kediri Iptu Anang Isandy, Jumat (3/5/2024).
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 botol warna putih berisi berisi jumlahnya 1270 pil dobel L dan 1 ponsel.








