Kapolres Kediri Kota menyebut, pelanggaran yang paling banyak masih didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak memakai helm. Sedangkan, barang bukti yang diamankan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 66 kartu, STNK 1453 lembar, dan dokumen 21 lembar ETLE.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pembelajaran bagi masyarakat sehingga bisa meningkatkan semangat kita untuk disiplin dalam berlalu lintas dan keselamatan berkendara,” harap AKBP Bramastyo Priaji.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir menyampaikan, jumlah 1590 pelanggar lalu lintas hasil operasi ini mengalami peningkatan atau lebih banyak dari pada tahun 2023 lalu. Dari jumlah tersebut terdiri dari 598 pelanggar tidak menggunakan helm dan 400 pengendara usia bawah umur serta sisanya melawan arus lalu lintas.
“Barang bukti kendaraan yang diamankan ada 39 unit sepeda motor, 11 diantaranya knalpot brong. Ada juga 1 unit roda empat dengan pelanggaran mati pajak sekitar 2 tahun,” bebernya.








