Polres Kediri Kota Tetapkan Tersangka Kasus Aksi Anarkis di Kediri

  • Whatsapp

Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan secara intensif dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka serta didampingi penasihat hukum. Penyidikan juga akan melengkapi dengan keterangan saksi ahli.

Menurut AKP Cipto, SA dijerat dengan Pasal 160 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan undang undang diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda.”

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Sementara itu, penasihat hukum SA menyatakan pihaknya siap mendampingi kliennya hingga ke tahap persidangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *