Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pinggir Jalan Ds Titik Kec Semen

  • Whatsapp

Saat ini tersangka sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas ll A Kediri dalam kasus tipu gelap, pungkas AKP Fathur Rozikin

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 ayat KUHP Subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan/curanmor dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.[Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *