Saat ini tersangka sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas ll A Kediri dalam kasus tipu gelap, pungkas AKP Fathur Rozikin
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 ayat KUHP Subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan/curanmor dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.[Red/Yud]








