Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip kosong, 970 botol plastik warna putih dan 1 ponsel untuk sebagai sarana transaksi.
Atas perbuatannya, MIAS terancam dijerat dengan sejumlah pasal sekaligus, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 60 dan/atau Pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Masih dimintai keterangan diduga masih ada jaringan pelaku lainnya,” ucap AKP Sriatik. [Yud]








