Polres Kediri Kembali Amankan Belasan Ribu Pill LL Hingga Sabu-Sabu

  • Whatsapp

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip kosong, 970 botol plastik warna putih dan 1 ponsel untuk sebagai sarana transaksi.

Atas perbuatannya, MIAS terancam dijerat dengan sejumlah pasal sekaligus, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 60 dan/atau Pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Masih dimintai keterangan diduga masih ada jaringan pelaku lainnya,” ucap AKP Sriatik. [Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *