Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah bantal berwarna hijau yang digunakan saat beraksi.
“Motifnya diduga karena hubungan asmara antara VPP dan cucu korban yang tidak disetujui, sehingga menimbulkan sakit hati pada pelaku,” ucap AKP Sriati.
VPP terancam dikenai Pasal 338 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 351 KUHP terkait tindakannya.[Yud]








