“Masih dimintai keterangan,”kata AKP Sriatik, Selasa (21/5/2024).
Kasi Humas menyampaikan, penangkapan pelaku NAS alias Gundul ini berawal dari keterangan AGE (28) warga Pare.
Pelaku AGE sebelumnya diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam 9 bungkus plastik klip dengan berat kotor beserta bungkusnya sebesar 104,65 gram atau berat bersih 102,16 gram.
Selain itu Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 22 butir dalam plastik klip dengan berat kotor beserta plastik klipnya sebesar 8,54 gram atau berat bersih 8,22 gram.








