“Nomor Polisi kendaraan juga diganti agar tetap terbaca di sistem Pertamina,” kata AKP Margono.
Diketahui Truk tangki milik PT Sean Bumi Indo sudah Tiga kali mengangkut BBM bersubsidi dari gudang Komarudin.
“Sementara sopir baru bekerja dua minggu, sedangkan operasional di lapangan berjalan sekitar 4-5 bulan,” ungkap AKP Margono.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” kata AKP Margono.
Saat ini Polisi masih memburu Komarudin sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
“Selain itu, kami mendalami keterlibatan sejumlah SPBU di Jombang dan Tulungagung,” tandas AKP Margono.








