Polres Jember Berhasil Ungkap Pengiriman Ratusan Ribu Butir Okerbaya, 8 Tersangka Diamankan DN_1Juli 5, 2024 “Untuk kepemilikan obat terlarang, tersangka kita kenakan Pasal 435 dan 436 Undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman maksimal 5 sampai 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,”pungkasnya. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,234 Pos terkait693 PPPK Paruh Waktu Jalani Ujikom, Pemkab Tuban Petakan Kompetensi ASN Secara AkuratHarkamtibmas, Polresta Sidoarjo Maksimalkan Patroli Polwan Jenggala PresisiPolri Perkuat Komitmen Keselamatan Penjaga Perdamaian Dunia, Tegaskan Kerja Sama Berkelanjutan dengan PBBFilm Pendek Jaga Desa Antar Sidoarjo Jadi Primadona Nasional di Ajang ABPEDNAS 2026Gotong Royong di Sungai Comal, TNI dan Warga Bangun Harapan Baru Lewat Jembatan GarudaAntusiasme Warga Dorong Kelancaran Program PTSL Desa Ruwasan 2026