Polres Jember Berhasil Ungkap Pengiriman Ratusan Ribu Butir Okerbaya, 8 Tersangka Diamankan DN_1Juli 5, 2024 “Untuk kepemilikan obat terlarang, tersangka kita kenakan Pasal 435 dan 436 Undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman maksimal 5 sampai 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,”pungkasnya. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,341 Pos terkaitCegah Kebakaran Hutan Lawu Meluas, Forkopimcam Bersama Warga Ngawi Salat IstisqaAwasi Distribusi BBM Bersubsidi, Polres Ngawi Gandeng Pengelola SPBU Jaga TransparansiWujud Kepedulian Sosial, Polisi dan Pengemudi Ojek Online di Ngawi Kompak Donor DarahKades Tirak Hanya Lantik Dua Perangkat, Posisi Sekdes Ngawi Masih Menggantung Buntut Putusan PTUNSambut HUT TNI ke-81, Kodim Ngawi Gelar Bakti Sosial Donor DarahKapolres Ngawi Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Cepat, Posko Darurat Resmi Didirikan 5 Tag Kuat untuk G