Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan

  • Whatsapp

Dari lokasi tersebut, Polisi mengamankan kedua tersangka beserta 17 paket sabu yang telah dipecah untuk diedarkan sesuai pesanan.

Selain sabu, Polisi turut menyita timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dua telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Nilai ekonomis sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp68,4 juta,” ujar AKBP Ramadhan.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan modus sistem ranjau, yakni meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli.

“Kedua tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar empat bulan dengan wilayah edar meliputi Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi,” terang AKBP Ramadhan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *