Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 6 Tersangka Diamankan

  • Whatsapp

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku aktivitas ilegal ini sejak Februari 2026,” terang AKBP Ramadhan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp.2 miliar.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Khusus tersangka BS, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres Gresik menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masih buron.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan jaringan terus kami lakukan untuk mengungkap pemasok lainnya,” tegasnya.

Polres Gresik Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *