GRESIK | DN – Keberhasilan gemilang kembali ditorehkan jajaran Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim bersama Polsek Tambak dalam mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan lintas pulau.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada 31 Maret 2026, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Pulau Bawean.
Dalam operasi tersebut, Polisi berhasil mengamankan Enam tersangka, masing-masing berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) yang ditangkap di Pulau Bawean.
Sementara itu, satu tersangka lain berinisial BS (37) diamankan di wilayah Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Gresik Polda Jatim dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Kami berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya, Senin (6/4/26).







