Diketahui korban disetubuhi oleh terduga pelaku namun korban menolak sehingga terjadi penganiayaan.
“Setelah kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Sangkapura,Polres Gresik untuk dilakukan Visum,”ungkap Ipda Hepi, Kamis (2/5).
Barang bukti yang diamankan, hasil Visum et Repertum, Baju Korban, dan Baju Tersangka.
Satu pelaku lain yang ditangkap Polisi adalah MR (22 th) warga Sangkapura, Bawean.
Tersangka pemerkosaan MR dilaporkan pihak korban sebut saja Mawar yang juga masih di bawah umur telah melakukan pemerkosaan usai pesta miras.








