Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

  • Whatsapp

Diketahui tersangka MY (25) merupakan outsourching Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik.

​Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka serta penggeledahan lanjutan di rumah salah satu pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti dua paket sabu dengan total berat sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, satu unit sepeda motor, alat hisap (bong), timbangan digital, serta kantong plastik klip penyimpan sabu.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

​”Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial “BW” yang berdomisili di wilayah Bangkalan, Madura,” kata AKP Ahmad Yani, Rabu (5/8/2026).

Semula, mereka membeli sabu seberat satu gram yang kemudian dipecah menjadi sembilan paket hemat untuk diecer kembali.

​Saat ditangkap, sebagian besar barang haram tersebut telah habis terjual ke sejumlah pembeli melalui sistem transaksi tatap muka secara langsung, menyisakan dua paket kecil yang berhasil disita sebagai barang bukti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *