” Kedua tersangka diamankan karena diketahui secara bersama – sama mengedarkan berupa pil logo Y warna putih,”ujar AKBP Lintar.
Dari tangan tersangka AN diamankan barang bukti diantaranya : 1 (Satu) Plastik klip kecil berisi 7 grenjeng kertas rokok masing – masing isi 4 butir dengan total keseluruhan 28 butir, Uang tunai Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah), Uang tunai Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) dan 1 Unit HP merk Realme warna biru.
“Sementara dari tersangka MT diamankan barang berupa : 1 (Satu) Unit HP merk Itel warna hitam, “tambahnya.








