Polisi juga meluruskan informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat bahwa pelaku berjumlah dua orang dan sempat terlibat duel dengan petugas keamanan Bank BRI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan konfrontasi dengan pihak terkait, tidak ditemukan adanya perkelahian maupun keterlibatan pelaku lain.
“Pelaku beraksi seorang diri. Saat mencoba membobol mesin ATM, ia mengalami kesulitan sehingga meninggalkan lokasi tanpa berhasil mengambil uang. Tidak ada perkelahian dengan petugas keamanan sebagaimana informasi yang sempat beredar,” jelas AKBP Aryo.
Atas perbuatan tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. [Yud]








