Polres Bondowoso Amankan DPO Kasus Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal

  • Whatsapp

“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan tetap kami kejar sampai berhasil diamankan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan maupun tindak kriminal lainnya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Laporkan melalui layanan gratis Call Center 110 atau datang ke kantor Polisi terdekat, maka kami akan tindaklanjuti,” ujar Iptu Wawan.

Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 2 dan ke 3 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. [Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *