Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 480 KUHP bagi penadah barang hasil kejahatan.
Beragam kasus yang terungkap antara lain pencurian uang di ATM di wilayah Kasiman oleh EE (42) warga Desa Batokan, pencurian perhiasan di Toko Emas Dua Berlian Malo oleh S (37) warga Tuban, serta pencurian burung jalak di Kepohbaru oleh SD (62) warga Lamongan.
Kasus lain melibatkan pencurian motor di Trucuk, Bojonegoro Water Sport (BWS), Pandantoyo, hingga pencurian handphone di Kalitidu.
AKP Bayu menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan operasi rutin guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif di tengah masyarakat.
“Kami imbau warga untuk tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan, terutama yang memanfaatkan kelengahan korban,” pungkasnya.








