Kompol Gede mengatakan tersangka IP (26) diamankan setelah polisi mendalami bukti berupa rekaman CCTV di sejumlah toko swalayan modern.
IP diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja sembako di toko,kemudian sembako/barang tersebut dijual kembali ke warung kelontong.
Kepada polisi, IP mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli di media sosial (Facebook). Adapun harganya yakni Rp 3 juta untuk Rp 10 juta uang palsu.
Uang palsu itu selanjutnya digunakan IP untuk membeli sembako dan ada yang dijual kembali, dari situ dia mendapatkan keuntungan atas penjualan uang palsu tersebut.
“Dia (IP) membeli uang palsu di Facebook, kemudian digunakan untuk membeli sembako dan dijual kembali. Dia mendapatkan keuntungan dari situ,” terangnya.








