Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Ribuan Butir Okerbaya dan Tersangka Diamankan DN_1September 13, 2024 “Ancaman hukuman kurungan paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,”tutup Kompol Gede. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,606 Pos terkaitKrisis Air Bersih Meluas di Kiyonten, Polsubsektor Kasreman Gerak Cepat Salurkan Bantuan Tangki AirTim DVI Polda Jatim Kembali Serahkan Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Asal Sumatera dan Sulawesi kepada KeluargaPolri Kerahkan 372 Taruna Akpol Dampingi Siswa di 73 Sekolah Rakyat Bersama Taruna Akademi TNIPolri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Modus Love Scamming yang Kian KompleksSambangi Tokoh Agama, AKBP Yenni Diarty Ajak Muhammadiyah Jaga Kondusivitas BojonegoroJaga Marwah Kota Santri, Polres Jombang Gencarkan Operasi Zero Miras dan Pacu Profesionalisme Anggota