Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Ribuan Butir Okerbaya dan Tersangka Diamankan DN_1September 13, 2024 “Ancaman hukuman kurungan paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,”tutup Kompol Gede. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,519 Pos terkaitBMKG: Pancaroba, Jatim Berpotensi Diguyur Hujan RinganSeleksi Transparan, Enam Peserta Berebut Kursi KaurDKPP Dorong Strategi Tahan Kering di Musim Kemarau“Ansor Lamongan Mantap Satu Barisan, Sinergi Bangun Desa dan Ekonomi RakyatMayoritas Berawan, Satu Daerah di Jatim Diguyur HujanGotong Royong Polres Ngawi, Sungai Bersih Bebas Banjir