Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Ribuan Butir Okerbaya dan Tersangka Diamankan DN_1September 13, 2024 “Ancaman hukuman kurungan paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,”tutup Kompol Gede. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,605 Pos terkaitRespons Tanggap Polsubsektor Gerih Padamkan Potensi Kebakaran Besar di Jembatan NgawiSebut ‘Penjajahan Baru’, Pegawai Pertanyakan Transparansi Nominal Iuran Agustusan di NgimbangPolda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diantaranya Warga Binaan Lapas DiamankanKapolda Jatim Sampaikan Duka atas Kecelakaan Kapal Laut di Perairan Sumenep, Pencarian Korban Hilang Terus DilakukanPolda Jatim Dirikan Posko DVI dan Posko Darurat Tangani Tragedi KMP Mutiara Sentosa IIPolres Ngawi Ungkap Peredaran Okerbaya Amankan 2 Tersangka