“Untuk satu pelaku di bawah umur, penanganan kasusnya sudah tahap dua,” ujar Kompol Gede.
Menurut Kompol Gede, Polisi masih mengembangkan pengungkapan lima kasus narkoba di wilayah Polres Blitar Kota.
“Masih kami kembangkan untuk mencari pemasok narkoba kepada para pelaku yang kami tangkap,” katanya.
Penangkapan berawal pada 29 Agustus 2024 terhadap tersangka pengedar pil dobel L, yakni SR alias Srimbit (21),.
Kepada polisi, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar itu mengaku mendapatkan pil dobel L dari MRS.
Dari informasi itu, Polisi kemudian menahan MRS dan menempatkan di tempat tersendiri karena statusnya yang masih tergolong anak di bawah umur, yakni di tahanan Polsek Talun.








