ANB mengaku keberhasilannya membuatnya tergoda untuk menjual hasil panennya.
Barang haram tersebut dipasarkan secara terbatas melalui jaringan mulut ke mulut, hingga akhirnya sampai ke tangan RS dan MRR, yang terlebih dahulu diamankan oleh Polisi.
“Pelaku mengaku memulai usahanya bukan sebagai bandar, tetapi dari rasa penasaran untuk mengembangkan bibit ganja,” terang Ariek Yuly Irianto.
Namun, lanjut Ariek Yuly Irianto aktivitas ini berkembang menjadi suplai untuk peredaran gelap narkotika.
Saat ini, ANB bersama dua tersangka lainnya telah ditahan di Polres Batu Polda Jatim.
Mereka dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [Red/Yud]








