Polres Bangkalan Berhasil Amankan Dua Tersangka Pencurian Sapi di Galis destaraDesember 15, 2023 Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi. SN dan AB pun dijatuhi pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. [FAU/YUD] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 411 Pos terkaitDua Pelaku Pencurian Warung di Bendung Gerak Waruturi Diamankan PolisiPolri Untuk Masyarakat : Kapolres Bojonegoro Beri Bantuan Anak DifabelGerakan Indonesia ASRI : Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan KritisPolres Lamongan Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat Lewat “Sabuk KamtibmasPolres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pengedar Sabu di SurabayaAncaman Kebakaran Perbukitan, BPBD Jombang Gelar Antisipasi Total