“Dalam satu minggu ada 3-4 kali pengiriman, sehari sekitar 1 ton atau 1000 botol, dalam satu bulan keuntungan sejumlah sekitar Rp 200 juta hingga Rp 400 juta,” kata AKP Gandha.
AKP Gandha menyebut, setelah ditelusuri label perijinan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan nama perodusen CV Sinar Subur Barokah yang disertakan dalam label kemasan minyak goreng adalah palsu.
Hal tersebut tentunya sangat merugikan konsumen yang menjadi sasaran peredaran di sekitar wilayah Kabupaten Malang, Sidoarjo, hingga kota Surabaya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar hendaknya melakukan pengecekan sebelum membeli produk yang akan dikonsumsi.
Pengecekan dapat dilakukan secara mudah dengan memasukkan kode register produk melalui laman resmi milik BPOM.
“Kami lakukan pemeriksaan secara intensif, nama CV Sinar subur Barokah ini fiktif, tidak ada. Sebaiknya di cek dulu (sebelum membeli produk), sekarang mudah cek secara online,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis terkait UU Perlindungan Konsumen, UU Industri dan UU Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda 5 milyar rupiah. [Ar/Yud]








