Pelanggaran yang dimaksud meliputi tindakan-tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti melanggar rambu lalu lintas atau menerobos palang pintu perlintasan.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Satlantas Polres Jember dan PT KAI Daop 9 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya di kawasan perlintasan sebidang yang sering kali menjadi lokasi rawan kecelakaan.
Perlintasan sebidang adalah salah satu titik kritis di jalan raya yang membutuhkan perhatian lebih, mengingat seringnya pengguna jalan melanggar aturan di area tersebut.
AKP Achmad Fahmi Adiatma dalam keterangannya menekankan pentingnya kedisiplinan dalam berlalu lintas, terutama di perlintasan sebidang.
Menurutnya, ketaatan terhadap rambu-rambu lalu lintas di perlintasan sebidang tidak hanya untuk melindungi diri sendiri, tetapi juga untuk keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, khususnya di kawasan yang rawan seperti ini,” ujar AKP Achmad Fahmi, Selasa (17/9).








