Setelah melakukan olah TKP Unit Resmob Polres Gresik Polda Jatim yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasil penyelidikan didapatkan bahwa salah satu pelaku berada di daerah Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
“Pelaku KS selaku otak dari pencurian berhasil diamankan di Wringinanom, selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan sekira pukul 17.30 Wib berhasil menangkap MA dirumahnya di Mojokerto,” tambah AKP Abid Uais Al-Qarni.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara tersangka KY berstatus DPO dan masih dalam pengejaran,” kata AKP Abid Uais Al-Qarni.
Barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam nopol W 2419 NFN, satu unit sepeda motor honda supra warna merah hitam nopol S 2448 SV dan beberapa barang bukti lainya.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. [Red/Yud]








