GRESIK | DN – Gerak cepat Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perampokan dan penyekapan di Perum De Naila, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik yang terjadi pada 6 Januari 2025 yang lalu.
Aksi perampokan itu terjadi di rumah korban Paulina Siahaya (69 th).
Dari hasil ungkap itu, Polisi berhasil menangkap Dua orang terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, para pelaku yang beraksi ada Tiga orang.
“Ada Tiga terduga pelaku dengan peran yang berbeda,” kata AKP Abid Uais Al-Qarni, Jumat (24/1).
Kasatreskrim Polres Gresik Polda Jatim menjelaskan,Tiga tersangka yakni otak perampokan berinisial KS, (51 th) warga Kecamatan Wringinanom, Gresik dan MA, (48th), warga Kota Mojokerto serta KY (40 th) sebagai ekskutor.
Perampokan ini berawal dari rasa sakit hati tersangka KS yang pernah menggadaikan perhiasan ke korban.
Karena tak kunjung dibayar hingga jatuh tempo, korban terus menagih.








