Polisi Berhasil Menangkap DPO Kasus Penganiayaan di Jember DN_1Januari 12, 2024Januari 12, 2024 “Pelaku yang berhasil ditangkap akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkasnya. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 35,652 Pos terkaitMesin Mati di Tengah Laut, Satpolairud Lamongan Pasok Pasokan Solar Darurat untuk Nelayan KandangsemankonJamin Keamanan Area Wisata, Koramil 01/Pemalang Terjunkan Personel di Pantai WiduriSinergi Teritorial di Ngawi: Posramil Pitu Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid Lewat Subuh BerjamaahPerkuat Akar Rumput, Mas Antok Tegaskan Kader PDIP Ngawi Wajib Bawa Solusi untuk WargaGandeng Pihak Swasta, TNI-Polri Pastikan Bantuan Air Bersih Tepat Sasaran di Cantel NgawiIkuti Pengarahan Wakapolri, Polres Ngawi Siapkan Langkah Preventif Cegah Kebakaran Hutan