Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Penambat Besi Rel Kereta Api di Pasuruan destaraMei 6, 2024 Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Penambat Besi Rel Kereta Api di Pasuruan “Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya. *[Abid/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,365 Pos terkaitSemarak HUT TNI Ke-81, Sirkuit Pantai Widuri Pemalang Jadi Tuan Rumah Dandim Cup Roadrace Championship 2026Pemkot Tarakan Rangkul Bakat Milenial Lewat Otomotif, UMKM Lokal Ikut Ketiban BerkahTragis, Tahanan Kasus Penganiayaan Ibu Kandung Ditemukan Meninggal di Polsek Tarakan BaratCegah Karhutla hingga Longsor, Kapolres Kediri Ajak Awak Media Perkuat Deteksi DiniAntisipasi Kriminalitas 3C, Patroli Gabungan di Ngawi Sasar Sejumlah Titik StrategisLebih dari Sekadar Olahraga, LA Police Runners Sisipkan Edukasi Kamtibmas dan Jalur Seleksi Polri