Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Penambat Besi Rel Kereta Api di Pasuruan destaraMei 6, 2024 Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Penambat Besi Rel Kereta Api di Pasuruan “Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya. *[Abid/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,253 Pos terkaitSipropam Polres Lamongan Sisir Empat Polsek, Disiplin Anggota Tak TergoyahkanBumi Membara! Super El Nino Terjang Sulsel, Panas Capai 40 DerajatAksi Mahasiswa Memanas di Kantor Bupati Gowa, Ban Dibakar dan Pagar DidorongSabu, Pil Koplo, hingga Sajam Dimusnahkan! Kapolres Ngawi Tegaskan Transparansi Penegakan HukumFashion Show Hingga Konvoi Polisi! Anak TK Ngawi Rayakan Kartini Penuh SensasiFoto Wartawan Disebar, Kepala Satpol PP Benjeng Anggap Selesai – Publik Teriakkan UU ITE!