Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Penambat Besi Rel Kereta Api di Pasuruan destaraMei 6, 2024 Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Penambat Besi Rel Kereta Api di Pasuruan “Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya. *[Abid/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,330 Pos terkaitRespons Tanggap Polsubsektor Gerih Padamkan Potensi Kebakaran Besar di Jembatan NgawiSebut ‘Penjajahan Baru’, Pegawai Pertanyakan Transparansi Nominal Iuran Agustusan di NgimbangPolda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diantaranya Warga Binaan Lapas DiamankanKapolda Jatim Sampaikan Duka atas Kecelakaan Kapal Laut di Perairan Sumenep, Pencarian Korban Hilang Terus DilakukanPolda Jatim Dirikan Posko DVI dan Posko Darurat Tangani Tragedi KMP Mutiara Sentosa IIPolres Ngawi Ungkap Peredaran Okerbaya Amankan 2 Tersangka